Secara umum bantaran sungai
diartikan sebagai ruang/wilayah disepanjang tepi sungai. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2011 tentang sungai, bantaran merupakan ruang antara tepi palung
sungai dan tepi dalam kaki tanggul. Pada beberapa literatur bantaran juga
disebut dengan sempadan sungai yang didefinisikan sebagai wilayah yang meliputi
ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung
sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau diantara garis sempadan dan tepi
luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
Foto: Kali Angke (Dokumentasi Pribadi) |
Kelurahan
Pejagalan adalah salah kelurahan di Jakarta Utara yang dilewati oleh Kali Angke
dan Banjir Kanal Barat (BKB). Kali Angke sendiri merupakan salah satu sungai
yang cukup besar dan penting keberadaannya di Jakarta, sedangkan BKB merupakan
saluran besar yang mengalihkan aliran Ci Liwung menuju barat Jakarta. Dua
sungai penting tersebut sudah seharusnya dikelola dengan sebagaimana mestinya. Salah
satunya dengan menjaga wilayah sempadan terbebas dari bangunan agar ekosistem
sungai tetap terjaga. Namun pada kenyataannya, lahan sempadan sungai sudah
terdesak oleh bangunan-bangunan akibat derasnya permintaan akan lahan di
Ibukota Jakarta.
Pada peta di atas terlihat bahwa pada sempadan sungai
(buffer 15m) terdapat sederet bangunan yang dikategorikan sebagai permukiman disepanjang
sempadan kali Angke dan bagian barat daya dari BKB. Pada buffer sungai 25m,
keberadaan bangunan semakin banyak dengan kerapatan bangunan yang semakin padat
pula. Tercatat sekitar 101.882,9 m² lahan sempadan yang beralih fungsi menjadi
lahan terbangun untuk kali Angke dan 52.173,89 m² untuk BKB sehingga total
lahan sempadan yang beralih fungsi di Kelurahan Pejagalan sekitar 1,54 km²
(pengolahan data arc gis).
Perubahan
penggunaan lahan sempadan tersebut tentu menyebabkan kerusakan pada ekosistem
sungai yang berakibat pada meningkatnya besaran runoff yang mempercepat
datangnya peak flow sehingga banjir
akan lebih cepat datang dengan durasi hujan yang semakin cepat.
Mengapa bisa terjadi demikian? apa saja kerusakan yang
ditimbulkan? bagaimana mengatasinya? apa kebijakan yang tepat guna
menyelesaikannya?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang banyak
muncul dalam berbagai permasalahan lahan. Jelas bahwa desakan permintaan lahan
di wilayah perkotaan menjadi penyebab dari alih fungsi sempadan. Manusia dan limpasan air hujan harus bersaing untuk mendapatkan tempat di DKI Jakarta yang luas wilayahnya tidak akan berubah karena kawasan untuk memperluas kota sudah tidak ada lagi. Arus urbanisasi ke Jakarta telah menciptakan lokasi-lokasi permukiman kumuh yang hampir semuanya ilegal. Permukiman semacam ini banyak dibangun di bantaran sungai sehingga merusak ekosistem sungai. Selain itu,
lemahnya fungsi kontrol pemerintah yang dalam hal ini menjadi security juga menjadikan ekspansi lahan
sempadan semakin tak terbendung.
Pemerintah sendiri kemudian hanya bisa mengusahakan pembuatan tanggul sungai buatan untuk menahan banjir yang akan tiba dimusim penghujan. Namun dengan adanya tanggul tersebut malah menciptakan masalah baru yaitu masalah genangan.
Pemerintah sendiri kemudian hanya bisa mengusahakan pembuatan tanggul sungai buatan untuk menahan banjir yang akan tiba dimusim penghujan. Namun dengan adanya tanggul tersebut malah menciptakan masalah baru yaitu masalah genangan.
Belum
ada langkah yang solutif yang dapat menangani
permasalahan tersebut. Perlu manajemen yang holistik dan integratif
mengingat kasus semacam ini juga terjadi dihampir seluruh sempadan di wilayah
perkotaan. Untuk kedepan diharapkan dapat ditemukan penyelesaian yang bersifat win-win solution agar manajemen sungai
dapat dilaksanakan secara terpadu, terprogram, dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka:
Daftar Pustaka:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
- Taqyudin. 2011. Bahan Ajar Mata Kuliah Evaluasi Sumber Daya Lahan. Departemen Geografi FMIPA UI: Depok
- Team Mirah Saketi, 2010. Mengapa Jakarta Banjir. Pengendalian Banjir PemProv DKI Jakarta
- Upaya Pengendalian Banjir Dengan Peningkatan Peran Serta Masyarakat, Bidang Perencanaan Teknis Dan Tata Bangunan Dinas KIMPRASWIL Kota Malang, 2006
No comments:
Post a Comment