Keberadaan permukiman kumuh dan
rendahnya aksesibilitas kaum miskin untuk mendapat hunian yang layak memang
merupakan masalah besar yang terdapat di Kota Jakarta. Daya tarik kota sebagai
pusat kegiatan ekonomi, perdagangan dan jasa, menyebabkan hadirnya tingkat
migrasi desa-kota yang tidak mampu diakomodasi dengan jumlah perumahan layak
huni bagi warganya. Kaum miskin menjadi kelompok yang tersingkirkan akibat
permasalahan ini.
Gentrifikasi
hadir dalam upaya merevitalisasi permukiman kumuh yang ada di perkotaan. Ia
merupakan suatu proses reinvestasi suatu lokasi di pusat kota yang dianggap
kurang produktif. Namun proses ini juga bukannya tanpa masalah. Bahkan bisa
dibilang cenderung menimbulkan masalah baru. Gentrifikasi biasanya diikuti
dengan in-migrasi penduduk yang relatif mampu ke wilayah tersebut sehingga lagi-lagi
kaum miskin menjadi kelompok yang tersingkirkan dalam hal ini. Masyarakat
miskin yang ada termarginalkan sehingga harus berpindah dari kawasan yang
digentrifikasi.
Peningkatan
nilai lahan setelah gentrifikasi menjadikan kawasan yang semula kumuh ini mulai
“dilirik” oleh pihak luar. Di sisi lain, perubahan ini diikuti oleh
ketidaksesuaian tuntutan kebutuhan penduduk setempat. Konsekuensinya,
masyarakat asli yang notabene miskin, “terpaksa” berpindah untuk menyesuaikan
kebutuhannya.
![]() |
Foto: Rumah Susun Lama (4 tingkat). Sumber: Media Indonesia 21 oktober 2011 18:59 WIB |
Rumah Susun yang dibangun
pada tahap I dan II (rumah susun lama), dianggap sukses sesuai dengan tujuan
awal yakni merevitalisasi kawasan permukiman kumuh dan menempatkan kembali
penduduknya setelah revitalisasi. Sedangkan Rumah Susun yang dibangun pada
tahap III (rumah susun baru), dianggap gagal karena seiring berjalannya waktu
rumah susun tersebut malah ditempati kalangan menengah keatas yang memiliki
mobil (lihat foto).
![]() |
Foto: Rumah Susun Baru (6 tingkat).
Sumber: Kompas Rabu, 19 Oktober 2011 | 14:52 WIB
|
Kenapa
bisa terjadi demikian?. Perlu melihat kebelakang untuk dapat menjawab
permasalahan tersebut. Dahulunya, kawasan kelurahan angke merupakan daerah rawa
yang tidak layak untuk ditinggali. Seiring berjalannya waktu, dengan
meningkatnya kebutuhan akan lahan di perkotaan, tanah rawa itupun
ditimbun/diurug untuk dapat digunakan. Dengan kualitas tanah yang buruk dan
tanpa sertifikasi, kawasan tersebut dengan cepat menjadi perkampungan padat dan
kumuh.
Adalah rezim Orde Baru yang kemudian merencanakan melakukan gentrifikasi kawasan permukiman padat tersebut. Tanah kosong seluas 6.800 m² dibangun untuk memindahkan penduduk yang tinggal di lokasi permukiman yang nantinya akan dibangun Rumah Susun II. Selanjutnya, penduduk yang tinggal di atas tanah yang akan dibangun di Rumah Susun III (rumah susun baru), direlokasi ke Rumah Susun II yang telah selesai dibangun. Begitu seterusnya hingga selesai Rumah Susun III. Permasalahan muncul ketika rezim Orde Baru runtuh tahun 1998. Pembangunan Rumah Susun IV yang sejatinya telah direncanakan terpaksa tidak dilanjutkan. Akibatnya, penduduk yang tinggal diatas tanah yang akan dijadikan Rumah Susun IV sudah memiliki hak huni Rumah Susun III, tetapi rumahnya justru tidak jadi digusur. Ketidakjelasan ini yang menciptakan kondisi dimana penduduk yang sudah memiliki hak huni Rumah Susun III lebih memilih menyewakan ataupun menjual hak huni rumah susunnya. Pada akhirnya, justru orang-orang ber-mobil-lah yang menempati Rumah Susun III tersebut.
Adalah rezim Orde Baru yang kemudian merencanakan melakukan gentrifikasi kawasan permukiman padat tersebut. Tanah kosong seluas 6.800 m² dibangun untuk memindahkan penduduk yang tinggal di lokasi permukiman yang nantinya akan dibangun Rumah Susun II. Selanjutnya, penduduk yang tinggal di atas tanah yang akan dibangun di Rumah Susun III (rumah susun baru), direlokasi ke Rumah Susun II yang telah selesai dibangun. Begitu seterusnya hingga selesai Rumah Susun III. Permasalahan muncul ketika rezim Orde Baru runtuh tahun 1998. Pembangunan Rumah Susun IV yang sejatinya telah direncanakan terpaksa tidak dilanjutkan. Akibatnya, penduduk yang tinggal diatas tanah yang akan dijadikan Rumah Susun IV sudah memiliki hak huni Rumah Susun III, tetapi rumahnya justru tidak jadi digusur. Ketidakjelasan ini yang menciptakan kondisi dimana penduduk yang sudah memiliki hak huni Rumah Susun III lebih memilih menyewakan ataupun menjual hak huni rumah susunnya. Pada akhirnya, justru orang-orang ber-mobil-lah yang menempati Rumah Susun III tersebut.
![]() |
Lokasi relatif Rumah Susun Tambora. (Sumber: Citra Geo Eye-Google Earth 2007) |
Ya,
fenomena Urban memang merupakan kondisi yang sangat penuh dengan turbulensi.
Turbulensi tersebut menciptakan distorsi yang melibatkan berbagai dimensi dalam
kehidupan. Sulit ditebak apa yang belum dan akan terjadi. Perlu
kajian yang komprehensif dan mendalam agar permasalahan urban dapat tertata
dengan baik.
No comments:
Post a Comment